2230/Pdt.G/2022/PA.Wsb
| Nomor | 2230/Pdt.G/2022/PA.Wsb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Wsb |
| Panjang Dokumen | 32.263 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuhi; 4. Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) dengan iwadl sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →