Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

223/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor223/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mrh
Panjang Dokumen77.509 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan pidana denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →