223/Pid.Sus/2022/PN Mrh
| Nomor | 223/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mrh |
| Panjang Dokumen | 77.509 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan pidana denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →