Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

223/Pid.Sus/2025/PN Lmj

Nomor223/Pid.Sus/2025/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Lmj
Panjang Dokumen73.462 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti memiliki narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp. 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →