Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2247/Pdt.G/2024/PA.Bgl

Nomor2247/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bgl
Panjang Dokumen36.095 karakter

Amar Putusan

1.- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2.- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4.- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →