Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

224/Pdt.G/2025/PA.Blp

Nomor224/Pdt.G/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen612.676 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 24 Maret 2024 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; Menetapkan harta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →