224/Pdt.G/2025/PA.Blp
| Nomor | 224/Pdt.G/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Blp |
| Panjang Dokumen | 612.676 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 24 Maret 2024 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; Menetapkan harta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →