224/Pid.Sus/2022/PN Pbm
| Nomor | 224/Pid.Sus/2022/PN Pbm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pbm |
| Panjang Dokumen | 66.537 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki narkotika golongan I (satu) bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →