Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

224/Pid.Sus/2022/PN Pbm

Nomor224/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Pbm
Panjang Dokumen66.537 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki narkotika golongan I (satu) bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →