Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

224/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor224/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen59.042 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu'. Dijatuhi pidana penjara 4 bulan dan denda Rp1.500.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →