Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

224/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor224/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen78.544 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Pertambangan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp50.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →