224/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 224/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Ktg |
| Panjang Dokumen | 78.544 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Pertambangan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp50.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →