Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

225/Pdt.G/2023/PA.Skh

Nomor225/Pdt.G/2023/PA.Skh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Skh
Panjang Dokumen51.226 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon bernama ([nama disamarkan]). Menetapkan bahwa harta-harta berikut ini: ....... adalah harta bersama Pemohon dengan Termohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →