225/Pdt.G/2023/PA.Skh
| Nomor | 225/Pdt.G/2023/PA.Skh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Skh |
| Panjang Dokumen | 51.226 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon bernama ([nama disamarkan]). Menetapkan bahwa harta-harta berikut ini: ....... adalah harta bersama Pemohon dengan Termohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →