Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

225/Pdt.G/2025/PA.Btk

Nomor225/Pdt.G/2025/PA.Btk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Btk
Panjang Dokumen43.943 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Menolak permohonan Pemohon dengan verstek; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp263.000,00 ( dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →