225/Pdt.P/2023/PA.Mbl
| Nomor | 225/Pdt.P/2023/PA.Mbl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Mbl |
| Panjang Dokumen | 59.776 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, wali nikah Pemohon yang bernama [nama disamarkan] adalah Wali [nama disamarkan]; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan] dengan wali hakim; Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sebagai wali hakim dalam pelaksanaan pernikahan Permohon dengan calon suaminya tersebut Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 545.000,00,- (lima ratus empat puluh lima ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →