Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

225/Pdt.P/2024/PA.Mpw

Nomor225/Pdt.P/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mempawah
Panjang Dokumen34.158 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 1996 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Mempawah Hilir; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →