Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

225/Pdt.P/2025/PA.TSe

Nomor225/Pdt.P/2025/PA.TSe
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA TSe
Panjang Dokumen30.110 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →