Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

225/Pid.B/2025/PN Rkb

Nomor225/Pid.B/2025/PN Rkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Rkb
Panjang Dokumen74.952 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →