Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

225/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor225/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen64.458 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →