2265/Pid.Sus/2023/PN Mdn
| Nomor | 2265/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdn |
| Panjang Dokumen | 50.059 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →