Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

226/Pdt.G/2025/PA.Btk

Nomor226/Pdt.G/2025/PA.Btk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Btk
Panjang Dokumen17.592 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →