226/Pdt.G/2026/PA.Kra
| Nomor | 226/Pdt.G/2026/PA.Kra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kra |
| Panjang Dokumen | 47.740 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat Konvensi ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 207.000,00 (dua ratus tujuh ribu rupiah); Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan balik Penggugat Rekonvensi; Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →