Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

226/Pdt.G/2026/PA.Pal

Nomor226/Pdt.G/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen17.468 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan] 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya; 2. Menyatakan perkara Nomor 226/Pdt.G/2026/PA.Pal. dicabut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →