Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

226/Pid.Sus/2025/PN Stg

Nomor226/Pid.Sus/2025/PN Stg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Stg
Panjang Dokumen93.020 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →