226/Pid.Sus/2025/PN Stg
| Nomor | 226/Pid.Sus/2025/PN Stg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Stg |
| Panjang Dokumen | 93.020 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →