2270/Pdt.G/2021/PA.Jbg
| Nomor | 2270/Pdt.G/2021/PA.Jbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Jbg |
| Panjang Dokumen | 99.785 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Surat Pernyataan Hibah yang dibuat oleh Yaknah selaku pemberi Hibah, kepada [nama disamarkan] , Samiaten , Niamah dan Sopiyah selaku penerima hibah, di Gedangan, tanggal 26 Februari 2006, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi tidak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →