227/Pdt.P/2025/PA.Kng
| Nomor | 227/Pdt.P/2025/PA.Kng |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kng |
| Panjang Dokumen | 27.442 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2022 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan; Membebankan kepada para…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →