227/Pid.Sus/2022/PN Lmj
| Nomor | 227/Pid.Sus/2022/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lmj |
| Panjang Dokumen | 51.752 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →