Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2280/Pdt.G/2021/PA.Gs

Nomor2280/Pdt.G/2021/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen173.739 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai: Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Menetapkan anak bernama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →