Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

228/Pdt.G/2022/PA.PBun

Nomor228/Pdt.G/2022/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA PBun
Panjang Dokumen38.648 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4.Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →