228/Pid.B/2024/PN Gto
| Nomor | 228/Pid.B/2024/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 147.654 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan Secara Berlanjut'.
Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →