Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2292/Pdt.G/2022/PA.JB

Nomor2292/Pdt.G/2022/PA.JB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA JB
Panjang Dokumen20.062 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2292/Pdt.G/2022/PA.[nama disamarkan] dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 870000,- ( delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →