Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

22/B/2023/PT.TUN.MDO

Nomor22/B/2023/PT.TUN.MDO
Jenistun — B
Tahun2023
PengadilanPT TUN MDO
Panjang Dokumen20.972 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Terbanding dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →