Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

22/G/2023/PTUN.BL

Nomor22/G/2023/PTUN.BL
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BL
Panjang Dokumen123.666 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 308.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →