Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2022/PA.Sbga

Nomor22/Pdt.G/2022/PA.Sbga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Sbga
Panjang Dokumen39.877 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,00 (dua ratus tujuh puluh iga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →