Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2022/PN Bln

Nomor22/Pdt.G/2022/PN Bln
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Bln
Panjang Dokumen138.598 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.377.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →