22/Pdt.G/2025/PN Lbh
| Nomor | 22/Pdt.G/2025/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Labuha |
| Panjang Dokumen | 102.967 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat, menghentikan proses pemeriksaan gugatan Penggugat, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →