Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2026/PA.Ksn

Nomor22/Pdt.G/2026/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ksn
Panjang Dokumen59.748 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →