Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2026/PA.Rbg

Nomor22/Pdt.G/2026/PA.Rbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Rbg
Panjang Dokumen67.197 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →