Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mn

Nomor22/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kab Mn
Panjang Dokumen33.837 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama [nama disamarkan] (alm) adalah 'adhol. Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon [nama disamarkan] dengan calon suami Pemohon yang bernama [nama disamarkan]. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00 ( Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →