22/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mn
| Nomor | 22/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kab Mn |
| Panjang Dokumen | 33.837 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama [nama disamarkan] (alm) adalah 'adhol. Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon [nama disamarkan] dengan calon suami Pemohon yang bernama [nama disamarkan]. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00 ( Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →