Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2022/PA TALU

Nomor22/Pdt.P/2022/PA TALU
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA TALU
Panjang Dokumen34.951 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2015 di Kampung Bukit, Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →