22/Pdt.P/2024/PA.Dp
| Nomor | 22/Pdt.P/2024/PA.Dp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Dp |
| Panjang Dokumen | 28.222 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon: 2. Menetapkan anak bernama [nama disamarkan] adalah anak sah Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) 3. Membebankan biaya perkara Pada DIPA Pengadilan Agaman Dompu tahun 2024 menurut Hukum:
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →