22/Pdt.P/2026/PA.Ktb
| Nomor | 22/Pdt.P/2026/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kotabaru |
| Panjang Dokumen | 53.191 karakter |
Amar Putusan
Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Para Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →