22/Pdt.P/2026/PA.Pt
| Nomor | 22/Pdt.P/2026/PA.Pt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Pt |
| Panjang Dokumen | 25.402 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan merubah Identitas Pemohon yang terdapat di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 318/06/V/2010 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Juwana yang semula [nama disamarkan] menjadi [nama disamarkan] ; Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan [nama disamarkan] dalam Kutipan Akta Nikah tersebut kepada KUA Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dalam daftar yang disediakan untuk itu; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →