Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2026/PN Tim

Nomor22/Pdt.P/2026/PN Tim
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen32.400 karakter

Amar Putusan

Permohonan Para Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Para Pemohon dinyatakan sebagai orang tua kandung dari anak laki-laki yang lahir [tanggal disamarkan].

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →