Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/P_PM.I/2022/PM.I-07

Nomor23/P_PM.I/2022/PM.I-07
Jenismiliter — P_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM I-07
Panjang Dokumen5.009 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan pelanggaran 'Tidak dapat menunjukan SIM yang sah' dan dijatuhi pidana denda Rp 150.000,00 subsidair 7 hari kurungan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →