Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

230/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor230/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA PP
Panjang Dokumen66.449 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati [nama disamarkan] Sebagian dalam mediasi tanggal 13 November 2024; Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa seperangkat alat shalat sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Kepaniteraan Pengadilan Agama Padang Panjang; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →