Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

230/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor230/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen52.751 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara ini kepada daftar isian [nama disamarkan]/DIPA tahun 2024 Pengadilan Agama Pagar Alam;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →