Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

230/Pdt.P/2023/PA.TSe

Nomor230/Pdt.P/2023/PA.TSe
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA TSe
Panjang Dokumen53.100 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi terhadap anak Para Pemohonyang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang lelaki bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →