230/Pid.Sus/2023/PN Gsk
| Nomor | 230/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gsk |
| Panjang Dokumen | 101.000 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau tidak memiliki izin edar.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →