Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

231/Pdt.G/2025/PA.Blp

Nomor231/Pdt.G/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen27.321 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat, [nama disamarkan] terhadap Penggugat, [nama disamarkan], [nama disamarkan]. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 252.000,00 (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →