Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

231/Pdt.P/2022/PN Bil

Nomor231/Pdt.P/2022/PN Bil
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Bil
Panjang Dokumen5.094 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 146.600,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →