Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

231/Pid.Sus/2023/PN Sdw

Nomor231/Pid.Sus/2023/PN Sdw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sdw
Panjang Dokumen107.942 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Anak Dari [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →