231/Pid.Sus/2023/PN Sdw
| Nomor | 231/Pid.Sus/2023/PN Sdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Sdw |
| Panjang Dokumen | 107.942 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Anak Dari [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →