Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2323/Pdt.G/2022/PA.Gs

Nomor2323/Pdt.G/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen34.158 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Pengugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →