2329/Pdt.G/2025/PA.Kdl
| Nomor | 2329/Pdt.G/2025/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kendal |
| Panjang Dokumen | 44.662 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Penggugat untuk membayar utang bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →